Kantongi Data SP3 KPK, Mahfud MD Segera Eksekusi Aset BLBI

- 29 April 2021, 11:39 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK.
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Dari puluhan obligor, KPK menemukan satu kasus yang layak dipidanakan yaitu kasus penerbitan SKL BLBI atas jaminan BDNI.

Baca Juga: Terduga Bandar Narkoba di Tangsel Ditemukan Tewas Tenggelam

"Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui bank Dewa Rutji. Yang Dewa Rutji itu tidak masalah, tinggal bayar, kita tagih. Yang BDNI itu jadi masalah, ternyata oleh MA yang kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslag. Onslag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih, tapi itu bukan pidana melainkan perdata," terang Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud meminta masyarakat untuk mendukung upaya penagihan aset yang dilakukan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Korupsi Dana Hibah Ponpes, JPMI Laporkan Gubernur Banten Ke KPK

"Kalau mereka yang tidak setuju ini ditagih padahal masalah hukumnya sudah selesai, berarti mereka akan membiarkan kekayaan negara itu akan masuk ke obligor dan masuk ke debitur yang sudah menyatakan punya utang," tegasnya.

Mahfud MD menambahkan, aset BLBI saat ini berkisar Rp 110.443.809.645.467. Nilai tersebut telah disesuaikan dengan hitungan kurs dan pergerakan saham saat ini.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah