Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

- 29 April 2021, 19:32 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers penahanan mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers penahanan mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. /Dok. Humas KPK

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x