400 Ikan Arwana Super Red Dicuri, Kerugian Ditaksir hingga Rp24 Miliar

- 29 Juli 2021, 12:38 WIB
Pengungkapan kasus pencurian ratusan ikan arwana super red milik Suk Eng Pang
Pengungkapan kasus pencurian ratusan ikan arwana super red milik Suk Eng Pang /Foto: Potongan layar Youtube deHakims/

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Genpro Dirikan Rumah Tangguh Berdaya

Kasus ini ditangani oleh tim Kepolisian dari Polres Bogor.

Dari konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan pencurian ikan ini berlangsung dari akhir tahun 2019.

AKBP Harun mengungkapkan bahwa ada empat orang yang terlibat dalam aksi pencurian ini dan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Alasan Simone Biles Undur Diri dari Laga Final Olimpiade Tokyo 2020

Yakni, UG si karyawan kepercayaan korban dan ES sebagai penadah ikan.

Sementara dua orang diduga tersangka lainnya yaitu WH dan UY masih dalam proses pencarian.

”Atas perkara ini kita kenakan tersangka dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan juga ada 480 dan 372 KUHP” ucap AKBP Harun. ***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x