Teror Pinjol Meresahkan, Polisi: Jangan Takut Melapor!

- 30 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi kekerasan oknum debt collector.
Ilustrasi kekerasan oknum debt collector. /Pixabay

Baca Juga: Eko Yuli dan Windy Diberi Tiket Pesawat Jakarta-Tokyo Selama Satu Tahun

Lebih lanjut Helmy mengatakan, tindakan yang dilakukan para penagih atau debt collector ada perbuatan melawan hukum seperti penistaan, pencemaran nama baik maupun fitnah.

"Tentu, kasus yang berhasil diungkap ini tergantung sejauh mana asupan informasi yang dimiliki penyidik,” katanya.

Baca Juga: Potong Uang Bansos, Ketua RW Beji Depok Diproses Polisi

Oleh karenanya, Helmy mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban jangan takut untuk melapor kepada kepolisian. Tentu, Polri menjamin dan melindungi kerahasiaan maupun privasi dari masyarakat yang melaporkan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x