Baca Juga: Eko Yuli dan Windy Diberi Tiket Pesawat Jakarta-Tokyo Selama Satu Tahun
Lebih lanjut Helmy mengatakan, tindakan yang dilakukan para penagih atau debt collector ada perbuatan melawan hukum seperti penistaan, pencemaran nama baik maupun fitnah.
"Tentu, kasus yang berhasil diungkap ini tergantung sejauh mana asupan informasi yang dimiliki penyidik,” katanya.
Baca Juga: Potong Uang Bansos, Ketua RW Beji Depok Diproses Polisi
Oleh karenanya, Helmy mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban jangan takut untuk melapor kepada kepolisian. Tentu, Polri menjamin dan melindungi kerahasiaan maupun privasi dari masyarakat yang melaporkan.***