ASN Pemkot Depok Kembali Berstatus Tersangka Korupsi Damkar

- 6 Januari 2022, 19:56 WIB
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat. Presiden Jokowi menegaskan, dirinya perlu mengingat aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi.
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat. Presiden Jokowi menegaskan, dirinya perlu mengingat aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan/

ARAHKATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro melalui keterangan tertulis yang diterima arahkata.pikiran-rakyat.com, Kamis 6 Januari 2022.

Kajari menjelaskan, tersangka inisial WI berkedudukan sebagai pejabat pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 lalu.

Baca Juga: Belum Lama Sertijab, Kadishub Depok Kini Berstatus Tersangka di Bareskrim Polri

"WI disangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP", ungkap Sri Kuncoro.

"Jadi total sudah tiga tersangka dalam perkara korupsi Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok," tambahnya.

Kuncoro membeberkan, dari ketiga tersangka itu, rincian dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 yakni, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok serta WI selaku Pejabat Pengadaan.

Baca Juga: Upaya Kejari Depok Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022

"Estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250.000.000 juta", tulisnya.

Sedang, lanjut Kuncoro, pada klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Dia menyebut, untuk perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.

Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Damkar, Kajari Depok Beri Penjelasan

"Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional", jelas Kuncoro.

Sementara itu, Kajari Depok juga menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Jadi lanjut Kuncoro, program pencegahan lebih diprioritaskan, jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya.

Baca Juga: Pembunuhan Anggota TNI, PN Depok Vonis Lebih Tinggi dari Jaksa

Lebih dari itu, Sri Kuncoro optimis perekonomian Kota Depok tahun 2022 ini akan tumbuh lebih baik dari pada tahun sebelumnya dengan mengoptimalkan upaya pencegahan.

Hal itu lantaran sangat pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan guna mendukung penguatan pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat bencana mundial pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung sekira dua tahun, dan saat ini pun masih berlangsung

Diketahui, tahun 2022 ini Kejari Depok selain melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan pada pada tahun 2022 ini, pihak Kejari Depok mikiki terobosan terkait upaya pencegahan dengan melakukan inovasi melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan-penerangan hukum.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

"Yang sebelumnya dengan metode hanya satu arah diganti dengan metode kelompok diskusi terarah atau dikenal sebagai Focus Group Discussion (FGD)," papar Sri Kuncoro.

Lebih dari itu, guna meningkatkan kualitas pelayanan serta lebih mendekatkan Kejari Kota Depok dengan pihak yang membutuhkan pelayanan, Kejari Depok juga telah tempatkan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di Gedung Dibaleka Balaikota Kota Depok.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah