Diduga Terlibat 3 Kasus Perkara, Rahmat Effendi Dijerat Pasal Berlapis

- 7 Januari 2022, 08:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK usai diterjaring OTT di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikn pelayanan publik di Kota Bekasi terjamin kendati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK usai diterjaring OTT di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikn pelayanan publik di Kota Bekasi terjamin kendati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Rahmat Effendi diduga terlibat dalam kasus korupsi. Tak hanya itu, ia juga diduga terlibat 3 kasus perkara.

Ketiga perkara itu pun diduga terdiri dari berbagai macam korupsi, yakni pungutan liar atau pungli, suap, serta gratifikasi. Perkara ini kemudian terungkap dalam operasi tangan tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Saat OTT KPK

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 6 Januari 2022.

Adapun konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi yaitu:

- Pada tahun 2021, Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P untuk belanja ganti rugi tanah dengan anggaran sekitar Rp286,5 miliar. Ganti rugi itu yakni untuk:

Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi

- Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar

- Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8miliar

- Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar

- Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Atas proyek-proyek itu, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Ia pun mengintervensi dengan memilih langsung pihak swastanya

"Serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," ujar Firli.

Atas upayanya tersebut, Rahmat Effendi diduga meminta uang kepada para pihak swasta yang mendapat ganti rugi lahan tersebut.

Baca Juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wawalkot Bekasi Angkat Suara

Alhasil, Rahmat Effendi menerima sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp7 miliar.

Terdapat pula uang yang kemudian diatasnamakan sumbangan ke masjid yang berada di bawah pengelolaan yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK juga menduga adanya penerimaan lain Rahmat Effendi. Yakni diduga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK

Rahmat Effendi diduga menerima uang Rp30 juta dari Ali Amril yang merupakan Direktur PT MAM Energindo. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, Bunyamin.

Berdasarkan pengembangan, KPK menduga ada pungutan liar yang dilakukan Rahmat Effendi di Pemkot Bekasi. Ia diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi.

"Sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Rahmat Effendi Rp6,3 Miliar

Uang yang diterima oleh Rahmat Effendi diduga kemudian digunakan untuk operasional. Belum diketahui jumlah pasti total uang yang diterima Rahmat.

Namun saat OTT, KPK menemukan uang sisa operasional itu sebanyak Rp600 juta. Uang itu dikelola oleh Lurah Kati Sari bernama Mulyadi alias Bayong.

Kasus ini terungkap dalam OTT KPK yang dilakukan pada Rabu 5 Januari 2022. KPK menyita uang senilai Rp5,7 miliar yang diduga terkait kasus.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Berdasarkan gelar perkara, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rahmat Effendi termasuk pihak yang dijerat sebagai tersangka penerima.

Terjadinya beberapa dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi membuat KPK menerapkan pasal berlapis.

Rahmat Effendi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Mafia Anti Korupsi Minta KPK Periksa Thohir Brother

Pasal 12 huruf a dan b serta dan 11 merupakan terkait tindak pidana suap. Sementara Pasal 12 f merupakan terkait dengan pungutan liar. Sedangkan Pasal 12 B ialah mengenai gratifikasi.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x