Pemerkosa Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Aset Disita

- 12 Januari 2022, 10:00 WIB
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara /

Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah