PN Bekasi Putuskan Bos Kripto EDCCash Dihukum 6 Tahun Penjara

- 17 Januari 2022, 13:32 WIB
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id
Foto: Logo EDC Cash./Instagram/edccash.id //Gisel/

"Pihak kepolisian menyatakan bahwa ada sekitar 52 ribu mitra EDCCash telah dirugikan oleh EDCCash atau Saudara AY dan istrinya S karena EDCCash ini merupakan investasi bodong, dan merugikan para anggota atau mitra kami," ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: DPRD Berharap Peningkatan Investasi Diikuti Penyerapan Tenaga Kerja

"Selaku kuasa hukum EDCCash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai top leader EDCCash, menyatakan bahwa pernyataan dari kepolisian tersebut tidak benar karena sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan," sambung Abdullah.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x