Keempat tersangka tersebut berinisial, D, ILJ, DBC, dan MF. Mereka pun diketahui memiliki peran masing-masing yang berbeda dalam melancarkan aksi investasi bodong berkedok trading tersebut.
Baca Juga: Dampingi Korban Robot Trading Copet, Charlie Wijaya Diancam dan Siap Tuntut Balik
Dalam kasus ini, keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 46 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik, mereka juga dijerat pasal terkait Perdagangan, TPPU, hingga pasal KUHP. ***