Buntut Korupsi Migor, Jokowi Berlakukan Moratorium Ekspor CPO

- 22 April 2022, 23:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram/@jokowi

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo mengatakan akan membuat kebijakan moratorium atau penghentian sementara ekspor Curde Palm Oil (Minyak palem mentah).

Kebijakan moratorium ijin ekspor CPO ini adalah buntut dari terungkapnya kasus korupsi minyak goreng yang menjerat Pejabat Eselon I Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dirjen PLN kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 4 tersangka lain.

Hal ini disampaikan oleh presiden Jokowi dalam Konferensi pers secara virtual usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden Jumat, 22 April 2002.

Baca Juga: Jaksa Agung Ancam Korporasi Nakal Pembuat Migor Langka

"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Jokowi dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai kebijakan moratorium ekspor CPO maupun minyak goreng sudah melalui beberapa pertimbangan dan pemantauan serta evaluasi selama beberapa bulan terakhir.

Evaluasi itu dilakukan sejak masalah langkanya minyak goreng di pasaran hingga menjadikan harga minyak goreng mahal di peredaran.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Minta Usut Tuntas Kasus Suap Minyak Goreng

Jokowi menambahkan dengan mengambil kebijakan moratorium ekspor CPO maupun minyak goreng sawit diharapkan nantinya harga minyak goreng sawit akan berada di kisaran harga semula yang bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya akan terus pantau dan evaluasi kebijakan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka pelaku sindikat minyak goreng langka pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Tersangka Lakukan Korupsi Migor Sejak 2021

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain IWW, ada juga tiga orang swasta yang juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Akar masalah kelangkaan minyak goreng ini terjadi karena adanya salah kebijakan dari Pejabat Eselon I ini diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit untuk memperbolehkan melakukan ekspor ke keluar negeri.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Dari hasil investigas Kejagung disimpulkan pihak swasta memaksa agar ijin penerbitan impor barang diperbolehkan.

Kepada wartawan Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah