Korupsi Migor, Kejagung Atur Waktu Panggil Mendag Muhammad Lutfi

- 23 April 2022, 02:58 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W /Antara/ Puspen Kejagung

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan masih akan mengatur waktu proses pemanggilan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Meskipun saat ini Mendag belum diperiksa oleh pihak Kejagung, namun pemeriksaan terhadapnya niscaya akan terlaksana.

Pasalnya, kasus korupsi migor ini terkait dengan ijin ekspor curcude palm oil (CPO) bahan baku migor yang sudah menjerat anak buah Mendag.

Baca Juga: Buntut Korupsi Migor, Jokowi Berlakukan Moratorium Ekspor CPO

Sebut saja pejabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Pradana (IWW) yang ditangkap bersama empat orang pihak swasta korporasi produsen migor.

"Dalam waktu dekat belum ada rencana pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Saat ini kita akan atur waktu untuk menggali sejumlah bukti berupa berkas dan dokumen yang ada di Kejagung terkait kasus yang sedang berkembang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.

Ia menjelaskan, saat ini pihak Kejagung masih fokus terhadap pengumpulan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan alat bukti lainnya terkait dengan kasus korupsi izin ekspor CPO di instansi Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Jaksa Agung Ancam Korporasi Nakal Pembuat Migor Langka

Barang bukti itu terkait dengan adanya riwayat percakapan yang dilakukan antara tersangka IWW dengan empat orang rekanannya yang merupakan pengusaha kelapa sawit.

Barang bukti elektronik yang dikumpulkan juga termasuk dengan rekening electronic banking para tersangka.

"Untuk fokus saat ini, memang penyidik kami sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan tindakan pengumpulan barang bukti lain yang cukup kuat terkait dengan adanya dugaan korupsi CPO ini," ujar Febrie Andriyansyah.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Minta Usut Tuntas Kasus Suap Minyak Goreng

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi perijinan ekspor CPO ke luar negeri.

Adapun empat orang tersangka yang diamankan adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Ada pula Stanley MA selaku senior Manager Corporate affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku komisaris Utama PT Wilmar nabati Indonesia dan General Affair Manager PT Musim Mas.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x