Polda Metro Jaya Sita 471,6 Kg Ganja Milik Sindikat Narkoba Antarpulau

- 24 April 2022, 19:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 471,6 kilogram ganja siap edar di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 471,6 kilogram ganja siap edar di Polda Metro Jaya. /PMJ News

Sedangkan lima tersangka lainnya berhasil diringkus di TKP kedua yaitu AC berperan sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB berperan sebagai pengendali komunikasi yang didampingi AC, RR yang merupakan kondektur dan pengendali komunikasi.

"Barang bukti yang disita narkoba jenis ganja seberat total 471,6 kilogram. TKP pertama diamankan ganja kering 369 kilogram, dua buah timbangan, dan motor. Sedangkan TKP kedua yaitu ganja kering 102,6 kilogram dibungkus selotip cokelat 98 paket, satu unit Toyota Inova warna hijau metalik," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan modus operandi yaitu para tersangka menjual ganja dalam jumlah besar melalui alat komunikasi. Jika sepakat maka paket ganja akan diberikan di suatu lokasi.

Baca Juga: Oknum Polisi Ditembak Adalah Pelaku Pemerasan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, alasan pihaknya meringkus para tersangka di Medan.

Dikatakan, narkoba yang berasal dari Aceh itu diduga akan dibawa dari Medan ke Jakarta.

"Jadi kita jemput bola ke Medan karena ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Ini pelakunya semua di Medan bisa dapat semua ini murni barang dari Aceh ditaruh di Medan dan akan di distribusikan ke Jakarta," pungkas Mukti.***

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x