Baca Juga: Tanam Ganja di Apartemen Bekasi, Raup Cuan Jutaan Rupiah Dibongkar Polresto Jaksel
"Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar," kata dia.
Sebelumnya sekitar tahun 2013, tersangka Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.
"Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar," ucap Alex.***