Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal

- 23 Mei 2022, 14:05 WIB
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal /Edi/ARAHKATA/

ARAHKATA - Kasus dugaan pemerasan oleh mantan pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta makin memanas.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten, Rabu, 18 Mei 2022, dua orang saksi memberikan keterangan yang memberatkan saksi pelapor, yakni PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

Dua saksi itu, yakni Firul Zubaid Affandi selaku Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Bandara Soekarno-Hatta dan Miftahul Awal, pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan I KPU Bea Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Bantu Pencarian Harun Masiku

Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksplorasi dakwaan kepada dua terdakwa, yakni Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori.

Kesaksian Firul pada saat sidang disebut penasihat hukum PT SKK justru memberatkan PT SKK, saksi pelapor.

Firul menyebut PT SKK melakukan transaksi under invoice nilai pabean. Akibat kesaksian Firul tersebut, penasehat hukum PT SKK Panji Satria Utama, menuduh kehadiran Firul di persidangan sudah dipesan oleh terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

Baca Juga: OJK Akan Tindak Tegas Jika PUJK Rugikan Konsumen

Kepada media, Panji menyebarkan siaran pers yang menuduh Qurnia sebagai terdakwa kasus tersebut memilih Firul sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x