Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal

- 23 Mei 2022, 14:05 WIB
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal /Edi/ARAHKATA/

Bahkan Panji juga menuduh Firul sebagai orang suruhan Qurnia untuk melakukan pungutan pemerasan terhadap PT SKK.

"Firul sempat mewakili terdakwa Qurnia untuk meminta dana kepada PT SKK namun langsung ditolak," ujar Panji kepada wartawan.

Baca Juga: Waspada Ratusan Anggota NII Gerilya Lewat Kegiatan Sosial

Ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Penasehat Hukum Qurnia Ahmad Bukhori, Bayu Prasetio mengatakan kehadiran saksi di persidangan adalah wewenang jaksa penuntut umum (JPU), bukan permintaan dari terdakwa.

"Tuduhan yang sangat tidak mendasar, mana bisa terdakwa memilih dan memesan saksi," tegas Bayu kepada wartawan.

Menurut Bayu, semua yang dikatakan saksi Firul Zubaid Affandi adalah fakta persidangan, bukan direkayasa karena saksi persidangan disumpah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 16,9 Kilogram Ganja

"Pengakuan itu murni dari saksi, jadi kalau kesaksian itu dirasa memberatkan PT SKK, silakan mereka bantah dipersidangan berikutnya," tukas Bayu.

Menanggapi tuduhan bahwa Firul adalah orang suruhan Qurnia, Bayu menjelaskan bahwa di persidangan saksi Firul menyebutkan jabatannya sebagai Pejabat Fungsional yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Qurnia.

Sebaliknya, justru Firul adalah bawahan langsung dari Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x