Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal

- 23 Mei 2022, 14:05 WIB
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal /Edi/ARAHKATA/

Baca Juga: KPK Diminta Selidiki Mega Proyek Satelit Satria

"Dari mana hubungannya, Qurnia bisa menyuruh Firul sebagai penjabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor?" tegas Bayu.

Firul, yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) di KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Ia merupakan pejabat yang secara hirarki merupakan bawahan dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai di Soekarno Hatta Finari Manan.

Tugas pokok dan fungsi yang dijalankan Firul yaitu meneliti dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Titipan.

Elemen yg diteliti berupa uraian barang, jumlah jenis barang, kode HS dan tarif bea masuk serta pajak impor.

Pada persidangan kemarin, Firul mengatakan saksi pelapor PT SKK dinilai sering melakukan manipulasi invoice.

Hingga persidangan ke-enam di Pengadilan Tipikor di PN Serang, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari telah menerima uang dari PT SKK.

Kesaksian para pejabat Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta yang dihadirkan di beberapa kali persidangan justru menilai Qurnia, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, telah melakukan tugasnya sebagai pejabat berwenang.

Dalam persidangan sebelumnya, Qurnia mengatakan terkait penyerahan uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji yang diberikan oleh pihak PT SKK, patut dicurigai bahwa Perusahaan Jasa Titipan, bermaksud mendapatkan manfaat tertentu.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x