Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal

- 23 Mei 2022, 14:05 WIB
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal
Tuduhan Pengacara PT SKK Sebut Terdakwa Hadirkan Saksi Dinilai Janggal /Edi/ARAHKATA/

"Tidak semua kesalahan dari bawahan pimpinan harus selalu mengetahui dan tidak serta merta Vincentius Istiko Murtiadji menerima uang secara langsung maka Qurnia, sebagai pimpinannya dapat dipastikan mengetahui karena pengawasan kerja tidak dilakukan 24 jam," kata Bayu, penasihat hukum Qurnia.

Hasil akhir pemeriksaan lanjutan Tim pemeriksa Irjen Kemenkeu telah memproses pemberhentian atas tiga oknum yang telah terbukti menerima uang suap yaitu Vincentius Istiko Murtiadji (Mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I), Husni Mawardi, Kasi Pabean 1 PFPC 2 dan Arief Andrian, Kasi pabean 1 , sedang diproses pemberhentiannya.

Ada juga satu pejabat yang diturunkan jabatannya satu tingkat yakni Muhyidin, Kasi Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Bidang PFPC 1.

Sedangkan untuk Qurnia Ahmad Bukhari dinyatakan tidak terbukti menerima uang dan tidak terbukti melanggar hukuman disiplin sesuai PP 94 tahun 2021 berdasarkan pemeriksaan lanjutan dari Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Inspektur jenderal kemenkeu.

Dari beberapa persidangan, terungkap, hingga Qurnia dipindah tugas ke Palangkaraya uang tersebut tidak pernah diberikan sama sekali oleh Vincentius Istiko Murtiadji.

Dari penuturan para saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, terungkap bahwa surat pengenaan sanksi administrasi , surat peringatan, surat bukti penindakan (SBP) dan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) DJBC Soetra justru mengungkapkan PT SKK terindikasi kuat melanggar peraturan kepabeanan, yang berpotensi merugikan pendapatan negara.

Saksi Firul, yang dihadirkan di persidangan kasus tersebut minggu lalu, mengungkapkan bahwa dokumen Nota Dinas yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai Soetta, dalam kaitan dengan PT SKK dan di bawah kewenangan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, secara aturan telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen Nomor 10 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x