Bareskrim Bongkar Paksa Deposit Box Indra Kenz, Ada Barang Bukti Baru

- 30 Mei 2022, 17:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. /Div Humas/ANTARA

Sementara perihal alasan dilakukan pembongkaran secara paksa, Ramadhan menyebut dikarenakan kunci dari SDB itu hilang. Sehingga, diputuskan dibuka secara paksa pada 27 Mei, lalu.

Tentunya, pembongkaran dilakukan setelah mendapat kuasa dari Indra Kenz. Serta, disaksikan secara langsung oleh petugas bank.

"Waktu itu alasan saudara IK akan dicari kuncinya ya, ternyata kuncinya dicari dan tidak ketemu dan kita lakukan pembongkaran ya," kata Ramadhan.

Baca Juga: Walhi Kalbar Desak Dugaan Penembakan Warga Diusut Tuntas

Sebelumnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan salah satu bank guna melacak harta kekayaan tersangka kasus investasi bodong platform Binomo, Indra Kenz. Diduga masih banyak aset yang belum terdeteksi.

Sejauh ini, aset atau barang bukti yang sudah disita antara lain dua mobil mewah merek Tesla dan Ferrari, serta 12 jam tangan berbagai merek.

Ada juga tiga rumah yang berada di Medan, Sumatera Utara dan satu lahan di kawasan Tangerang.

Baca Juga: Waduh, Total Kerugian Ribuan Korban DNA Pro Hingga Rp551 Miliar

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong Bimomo, 7 orang telah menjadi tersangka.

Mereka antara lain, Indra Kenz, Vannesa Khong, Rudianto Pei, Nathania Kesuma, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiki.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah