Polri: Kelompok Khilafatul Muslimin Sebarkan Pamflet Berpotensi Makar

- 8 Juni 2022, 08:56 WIB
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya. Setelah menyandang status tersangka, kini ditahan di Rutan PMJ.
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya. Setelah menyandang status tersangka, kini ditahan di Rutan PMJ. /PMJ News/ Yeni

ARAHKATA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkap modus yang dilakukan Kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.

Menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan berpotensi makar.

"(Selebaran) yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Warga Bandung Dikejutkan Penemuan Bahan Peledak Jenis TNT, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Mei di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.

Baca Juga: Jalankan Pola Makan Sehat dengan Penuhi 4 Pilar Gizi Seimbang Berikut!

Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Polri menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 

 

 

Ia menekankan semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat sehingga Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qodir Baraja.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," terang Dedi.

Baca Juga: PERHATIKAN! 10 Pedoman Pola Makan Sehat Bergizi dan Seimbang

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x