KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

- 23 Juni 2022, 23:40 WIB
KPK menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL).
KPK menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL). /KPK Files/ANTARA

Baca Juga: Anies Dijagokan Pilpres 2024, Partai NasDem Bagaikan Ojek

 

"Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

"Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar," ucap Ghufron.

Baca Juga: OTK Rampas Dua Senjata Api dan Aniaya Anggota Brimob Hingga Tewas

KPK menduga SL, LMSA, dan LM RE aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut.

MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

"Proses pemberian uang dari AMN kepada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," kata dia.

Baca Juga: Putin-Jokowi Akan Bertemu, Kremlin Sebut Pertemuan Demi Perdamaian

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x