KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

- 23 Juni 2022, 23:40 WIB
KPK menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL).
KPK menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL). /KPK Files/ANTARA

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut.

Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).

Baca Juga: Mendiang Ayah Ditagih Utang Tamara Bleszynski Meradang Lapor ke Polda Jabar

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonkatif Andi Merya Nur (AMN).

Dalam konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur.

Berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Bima

"Agar prosesnya bisa segera dilakukan, maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses
pengusulan dana tersebut," kata dia.

Selanjutnya, LM RE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

Berikutnya, kata dia, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x