ARAHKATA – Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan penanganan narapidana terorisme.
Sangat penting diketahui oleh masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Center of Detention Studies (CDS) dan The Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 2 (AIPJ2).
Baca Juga: KPK Tahan Adik Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN
Sinergi itu berusaha merumuskan strategi komunikasi publik dalam penyebarluasan informasi terkait hal ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono mengungkapkan perlunya menjalin kolaborasi secara kontinu antara Ditjenpas, Aparat Penegak Hukum (APH), dan seluruh laposan masyarakat.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan salah satu perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu sinergi.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm
“Tanpa bantuan dari setiap lapisan masyarakat, Pemasyarakatan tidak akan bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan optimal,” tutur Heni saat membuka Pertemuan Konsultatif Penguatan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Penyebarluasan Implementasi SPPN Kategori Tindak Pidana Terorisme, Selasa, 28 Juni 2022.