MAKI Laporkan Dugaan Tipikor Impor Bawang Putih

- 30 Juni 2022, 15:14 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.  Kasus impor bawang putih terjadi pada tahun 2020-2021 ke KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus impor bawang putih terjadi pada tahun 2020-2021 ke KPK. /ANTARA

"Terima kasih atas informasinya, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada petugas kami agar dapat dianalisis lebih lanjut," demikian balasan tersebut.

Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK menyelidiki dan menindak kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Ha Ladang Ganja Siap Panen di Lereng Gunung Karuhun

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantara (INY), yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yang terdiri atas dua penerima suap dan tiga pemberi suap.

Dua tersangka penerima suap tersebut adalah Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.

Baca Juga: 6 Tersangka Pegawai Holywings Dipecat Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), yang ketiganya dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, pada 6 Mei 2020, I Nyoman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karena terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha untuk membantu pengurusan kuota impor bawang putih. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x