Baca Juga: Kapolres: Perintah Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Meresahkan Warga
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik I Nyoman selama empat tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.***