Kasus Mafia Tanah, Ronny F Sompie: Hakim Sering Tak Periksa Perkara Secara Materiil

- 4 Juli 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

Baca Juga: Holywings Digugat Pemuda Islam dan Kristen Rp 35,5 Triliun

Semestinya, sambung dia, semua pihak menyadari bahwa segala dokumen tanah yang lama sudah berakhir dan tidak berlaku lagi, tapi nyatanya masih ada pihak-pihak yang berperkara menggunakan alat bukti hak-hak lama seperti letter C atau girik, letter D atau petok, verponding dan lain-lain sebagainya.

Tragisnya dalam banyak kasus perdata tanah, sergahnya kemudian, surat letter C atau letter D masih juga diterima sebagai alat bukti.

Ia menegaskan, surat letter C adalah catatan pembayaran pajak, seperti catatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga bukan bukti kepemilikan tanah.

“Ini harus dipahami oleh para penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum dan hakim," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, setiap tahun rata-rata ada sekitar 3.000 putusan perdata tanah di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Sebanyak 10 putusan perkara perdata tanah per hari kerja (dengan asumsi 1 tahun setara 300 hari kerja), atau 85,5 putusan perdata tanah per provinsi per tahun," ungkapnya.

Pemerintah Tidak Konsisten

Di lain sisi, advokat senior itu mengatakan, meskipun Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x