Kasus Mafia Tanah, Ronny F Sompie: Hakim Sering Tak Periksa Perkara Secara Materiil

- 4 Juli 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

Mantan Kapolda Bali itu juga menuturkan, tidak jarang penggugat yang bukanlah berhak sebagai pemilik tanah kemudian menggugat dengan sesama mafia hukum yang juga tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga: Rampas Uang Rakyat Rp 2 Miliar, Istri Mantan Kades Ditahan Kejari

"Hal ini perlu dibantu oleh aparat yang berkompeten dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menjelaskan kebenaran materil dari kepemilikan tanah berdasarkan minute akte yang ada dan terdaftar di BPN," ujarnya.

Menurut dia, oleh karena aparat dari BPN tidak hadir di sidang pengadilan perdata, maka putusan hakim perdata akan salah arah dan bisa dijadikan dasar dibuatkannya sertifikat tanah atas nama penggugat yang telah dimenangkan oleh putusan hakim yang tidak berpihak kepada keadilan hukum yang sebenarnya.

"Inilah yang saya katakan sebagai permainan mafia hukum," pungkas Ronny.

Baca Juga: Nekat! Mahasiswi Hajar Petugas, Dijerat 5 Tahun Penjara

Surat Letter C Tidak Berlaku

Sementara itu, Ketua Bidang Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Mumu Mugaera Djohar SH M.Kn mengatakan, surat Letter C atau girik, petok, verponding dan segala dokumen tanah yang lama sudah tidak berlaku sejak Oktober 1987.

Dia mengatakan, batas waktu dokumen-dokumen lama itu sudah lewat 35 tahun tetapi masih saja ada pihak lain yang menggunakan dokumen-dokumen tersebut di pengadilan.

“Sekarang ini tidak ada lagi Letter C yang asli. Paling-paling yang ada cuma catatan Leter C,” ujar Mugaera Djohar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x