Kasus Mafia Tanah, Ronny F Sompie: Hakim Sering Tak Periksa Perkara Secara Materiil

- 4 Juli 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

Baca Juga: Biadab! 11 Santriwati Diduga Dicabuli 4 Ustaz, Korban Diancam Tak Lapor Orang Tua

Dikenal sebagai UUPA sudah terbit 60 tahun lebih tetapi urusan keabsahan kepemilikan tanah di Indonesia masih saja karut marut.

Menurut dia, UUPA dan berbagai turunan peraturannya sudah bagus namun sayangnya tidak diterapkan secara konsisten.

Baca Juga: Kasus Promosi Miras Berbuntut Panjang, Puluhan Advokat Gugat Holywings Rp 100 Miliar

"Sengkarut masalah tanah itu antara lain disebabkan oleh karena tidak konsistennya sikap pemerintah dalam menangani kemelut pertanahan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x