Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Harus Cepat Ditangani
2. Perusahaan melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerjabersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda (Pelanggaran Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan)
3. Perusahaan/ Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban membayar upah atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan/ karyawati meskipun tidak mempekerjakannya dengan alasan covid 19 (Pelanggaran Pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan).
Ditambahkan Fajri, sampai saat ini perusahaan pun tidak memberikan informasi bagaimana nasib karyawan yang telah masuk masa pensiun ini. Ia berharap manajemen segera mengatasi hal tersebut.
Baca Juga: Emosi Tinggi Saling Tembak Dua Personel Divisi Propam Polri
“Saya menduga pemilik hotel tidak tahu masalah tersebut. Kita berharap pemilik hotel segera mengatasi ikut menegur jajaran Direksi PT Hotel Sahid Jaya International dan mendorong untuk memberikan hak-hak klien kami yang telah pensiun dengan perhitungan berdasarkan PKB 2017-2019 tersebut,” ujar Fajri.
Pihaknya pada 5 April 2021 sudah sudah mengajukan surat permintaan perundingan bipatrit dengan perusahaan.
“Perusahaan berkewajiban memberikan hak-hak karyawan yang telah memenuhi persyaratan pensiun yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama VII periode 2017-2019. Seperti uang pesangon, cinderamata berupa emas, diberikan uang pisah dari dana welfare,” jelas Fajri.
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Lindungi Pelaku Pelecehan Santriwati
Pihaknya pun telah membawa masalah ini ke Komnas HAM.
Pada 27 Desember 2021, Komnas HAM telah mengajukan Permintaan Klarifikasi terkait Sengketa Ketenagakerjaan.