Janji Bayarkan Hak Pensiun, PT Hotel Sahid Jaya Digugat 10 Karyawannya

- 11 Juli 2022, 23:41 WIB
Kuasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH
Kuasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH /ANTARA

Antara 20 orang karyawan PT Hotel Sahid Jaya Internasional dan Direksi PT Hotel Sahid Jaya Internasional.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, Pasca Tiga Orang Tewas

Dalam surat permintaan klarifikasi bernomor 883/K/MD.00.00/XII/2021 ini, Komnas HAM menilai.

Patut diduga permasalahan ini akan berpotensi menimbulkan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.

Karena tidak dipenuhinya hak-hak pekerja yang diakui dalam hukum positif di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah