Antara 20 orang karyawan PT Hotel Sahid Jaya Internasional dan Direksi PT Hotel Sahid Jaya Internasional.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, Pasca Tiga Orang Tewas
Dalam surat permintaan klarifikasi bernomor 883/K/MD.00.00/XII/2021 ini, Komnas HAM menilai.
Patut diduga permasalahan ini akan berpotensi menimbulkan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.
Karena tidak dipenuhinya hak-hak pekerja yang diakui dalam hukum positif di Indonesia.***