Janji Bayarkan Hak Pensiun, PT Hotel Sahid Jaya Digugat 10 Karyawannya

- 11 Juli 2022, 23:41 WIB
Kuasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH
Kuasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH /ANTARA

Para karyawan tersebut telah bekerja puluhan tahun di perusahaan. Dengan masa kerja ada yang 25 tahun atau lebih.

“Pada saat memasuki batas usia pensiun normal di 2020/2021, mereka mengajukan hak-hak pensiun. Namun perusahaan beralasan tidak dapat memberikan hak pensiun mereka, karena kondisi pandemi dan merumahkan mereka tanpa diberikan gaji. Perusahaan juga belum memutuskan hubungan kerja dengan mereka sampai saat ini,” jelas Fajri di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren, Komnas HAM Soroti Soal Mas Bechi

Menurutnya, karyawan PT Hotel Sahid Jaya International telah memenuhi persyaratan pensiun normal dengan umur 55 tahun.

Berdasarkan Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 dan Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode 2017-2019.

Sampai saat ini masih berlaku sebagai perpanjangan dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DKI Jakarta.

Baca Juga: Tiga Kelompok Minta Maaf Terkait Kerusuhan Babarsari Yogyakarta

“Berdasarkan PKB, satu orang mendapat pesangon Rp250 sampai Rp300 juta. Tapi manajemen minta dibayarkan sekitar Rp80 sampai Rp90 juta dengan cara dicicil tiga sampai lima tahun. Padahal di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker, uang pesangon kan tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Dikatakannya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran manajemen perusahaan terkait hak-hak karyawan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup:

1. Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban membayar hak-hak karyawan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (Pelanggaran Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003);

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah