Tangkap 3 Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah, FKMTI: Apresiasi Untuk Polda Metro Jaya

- 16 Juli 2022, 15:52 WIB
Dokumentasi - Sejumlah tersangka dihadrikan saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu 12 Februari 2022
Dokumentasi - Sejumlah tersangka dihadrikan saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu 12 Februari 2022 /

ARAHKATA – Penasihat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Bambang Beathor Suryadi mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya.

Berhasil menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

Ketiga pejabat tersebut yakni, NS (50) Kepala Kantor BPN Palembang Kota, RS (58) Kasie Survei pada Kantor BPN Bandung Barat, dan PS (59) pensiunan BPN yang merupakan mantan Koordinator Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: NGERI Kelompok Bersenjata Tembak Warga di Nduga Korban Tiga Tewas

"Dua jempol untuk Polda Metro Jaya," apresiasi Bambang Beathor Suryadi melalui keterangan tertulisnya kepada ArahKata.com, Sabtu 16 Juli 2022.

Menurut Beathor sapaan akrab Bambang Beathor Suryadi, penangkapan mafia tanah dan pejabat BPN dari Bekasi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan.

Menunjukkan keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo mulai tampak bergerak di bawah jajaran kepolisian.

Baca Juga: Sindikat Joki Ujian Masuk PTN Digulung Polrestabes Surabaya

"Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menunjukkan kerja cepat dan konkrit," sebut Beathor.

Kasus Program PTSL

Beathor juga mengungkapkan kasus yang sama juga terjadi di wilayah Polres Metro Tangerang.

Dia menyampaikan penjelasan F Ahmad Zakky (koordinator warga), bahwa pada tahun 2018 warga mereka telah mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan kelengkapan berkas asli dan valid.

Baca Juga: KPK Gadungan Beraksi Masyarakat Diminta Waspada

"Entah bagaimana Gembong (Gembong Joko Wuryanto) sebagai Kantah BPN menyulap berkas program PTSL milik warga dengan lahan seluas 900 Ha berubah menjadi milik atas nama 3 orang yang bukan warga setempat (M Huda, Suparman, dan Mulyadi)," ungkapnya.

Diketahui, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang adalah Gembong Joko Wuryanto.

Pada 2018 waktu itu Kanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng yang sekarang menjabat Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Polres Metro Tangerang Selatan, Santoso menjelaskan, mereka (warga) pada tahun 2018 sudah mendaftarkan 250 bidang tanah, sudah mendapat NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah, sudah diukur, tapi menunggu 4 tahun sertipikat tanah belum juga diberikan oleh BPN Selatan.

"Semoga sertipikat milik mereka ikut disita Pak Hengki," harapnya.

Warga menyambut gembira atas terbongkar kasus praktik mafia tanah tersebut dan menunggu panggilan Polda Metro Jaya untuk menerima sertipikat PTSL milik warga.

Baca Juga: Terungkap Modus Baru Sindikat Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN

Penerbitan Surat Ukur Palsu

Beathor mengungkapkan salah satu contoh modus praktik mafia tanah yang menimpa Annie Sri Cahyani, pemilik sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama suaminya.

Awalnya sertifikat hak milik (SHM) Annie Sri Cahyani digugat PT Jaya Real Property Tbk (PT JRP) dengan menggunakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sudah terbukti surat ukurnya hasil praktik pemalsuan oleh petugas ukur BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan) sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG.

Menurut Annie Sri Cahyani, petugas ukur BPN H Didin Solahudin SH sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG telah terbukti pada Pebruari 2000 menerbitkan Gambar Ukur (pemecahan SHGB No.18) palsu No.74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 a/n PT JRP yang mana Gambar Ukur No.77/ Pondok Jaya/2000 mencakup tanah miliki Annie Sri Cahyani seluas 2.080 meter persegi yang sudah bersertipikat hak milik sejak 1991 terletak di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: AJI Jakarta Desak Kapolri Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Meliput Insiden Penembakan

"Didin Solahudin SH telah dikorbankan oleh atasannya, karena setelah Didin Solahudin membuat gambar ukur palsu itu ada 3 pejabat BPN yang merupakan atasannya yaitu SS, DW dan MI yang saya duga tanpa warkah memproses penerbitan surat ukur palsu hingga menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan palsu a/n PT JRP," sebut Annie Sri Cahyani.

Ketiga pejabat BPN tersebut telah turut serta/bertanggung jawab atas pemalsuan pemecahan SHGB No.18 sebagaimana Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Kepada Menteri Atr/Kepala BPN No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang oleh KASN tidak dapat diberi sanksi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KASN karena sudah pensiun.

Namun demikian, Annie Sri Cahyani telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/kepala BPN RI Hadi Tjanjanto untuk dapat mempidanakan ke 3 (tiga) pejabat yang sudah pensiun tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita Dokumen Saat Geledah BPN Jaksel

"Karena mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan sebidang tanah milik Annie Sri Cahyani atas ulah pejabat pejabat BPN tersebut," tegas Beathor.

Bukti lain adalah bahwa warkah penerbitan sertipikat palsu atas nama PT JRP tersebut sampai saat ini belum ditemukan.

"Ibu Annie berharap agar polisi dapat berindak tegas terhadap 3 (tiga) pejabat BPN yang sudah pensiun yang diduga ada keterlibatan mereka setelah diketahui dari Surat Rekomendasi KASN," pungkas Beathor.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: FKMTI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x