Rugi Miliaran Korban Investasi Bodong Trading Net 89 Lapor Polisi

- 19 Juli 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Krisna Agung Pratama dari LQ Indonesia Lawfirm mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi  korban robot trading.

Untuk segera melapor dan menghubungi kami untuk berkonsultasi mengingat banyak yang menjadi korban tapi hanya bersikap diam dan tidak mau bersuara.

“Kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan investasi bodong. Untuk itu masyarakat harus waspada,” pungkasnya.

Baca Juga: Geger Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal

“Selama ini banyak pihak beranggapan, robot trading ATG dan Net 89 kebal hukum, namun sekarang LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa keduanya sudah di proses hukum untuk menegakkan keadilan agar mereka bertanggung jawab atas kerugian para nasabah,” ujar salah satu korban Net 89.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x