Rugi Miliaran Korban Investasi Bodong Trading Net 89 Lapor Polisi

- 19 Juli 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

Guna memberikan data-data yang lengkap  dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Laporan teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/ SPKT/ BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022  akan segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

“Klien kami sudah terlalu banyak dikasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama  yang diduga terlibat aktif dalam  pengelolaan Net89 terutama yang  selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam  laporan,” ujar La Ode dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Diduga, Pengurus PT SMI masih menikmati uang para member namun tidak beritikad baik mengembalikan kerugian korban yang tersebar di seluruh Indonesia.

PT SMI selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah bahkan para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji bahwa Net89 masih aman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Menolak Disebut Brigadir J Tewas Karena Aksi Baku Tembak

Sehingga para korban tidak perlu khawatir padahal sampai sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan akan dikembalikan.

La Ode Surya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia.

“Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok, Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan”, ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita,” ujar La Ode.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x