Guna memberikan data-data yang lengkap dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Laporan teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/ SPKT/ BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022 akan segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah
“Klien kami sudah terlalu banyak dikasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan Net89 terutama yang selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam laporan,” ujar La Ode dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.
Diduga, Pengurus PT SMI masih menikmati uang para member namun tidak beritikad baik mengembalikan kerugian korban yang tersebar di seluruh Indonesia.
PT SMI selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah bahkan para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji bahwa Net89 masih aman.
Baca Juga: Kuasa Hukum Menolak Disebut Brigadir J Tewas Karena Aksi Baku Tembak
Sehingga para korban tidak perlu khawatir padahal sampai sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan akan dikembalikan.
La Ode Surya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia.
“Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok, Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan”, ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita,” ujar La Ode.