VIRAL Habib Rizieq Shihab Foto-foto Bebas Bersyarat Dari Lapas

- 20 Juli 2022, 10:49 WIB
TERUPDATE Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Pagi Ini! Kenapa Bebas Bersyarat?.
TERUPDATE Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Pagi Ini! Kenapa Bebas Bersyarat?. //Twitter @Ferdy_Mujahid./

ARAHKATA - Meski belum ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini dikabarkan bebas bersyarat usai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.

Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Rugi Miliaran Korban Investasi Bodong Trading Net 89 Lapor Polisi

Hanya saja beredar foto Habib Rizieq tengah menjalani proses pembebasan, Selasa, 20 Juli 2022.

Terkait hal itu Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Indikasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.

Namun demikian, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.

Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.

Baca Juga: Korupsi di Krakatau Steel, Kerugian Uang Negara Diduga Rp 6,9 T

Kenapa bisa bebas, lanjut dia, karena bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu adalah bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Habib Rizieq mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Jadi yang tadinya harus menjalani masa tahanan 24 bulan dengan adanya remisi tersebut maka masa penahanannya 22 bulan.

"Nah kalau dua per tiga masa tahanan, sebenarnya harusnya sudah jatuh tempo," katanya.

Dengan demikian, ia berharap Habib Rizieq bebas hari ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Menolak Disebut Brigadir J Tewas Karena Aksi Baku Tembak

Kabar bebasnya Habib Rizieq ini bermula dari foto yang beredar. Habib Rizieq tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.

Foto tersebut beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Geger Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal

Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Twitter @Ferdy_Mujahid.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah