ARAHKATA - Pihak keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi ke Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022. Laporan tersebut saat ini telah diterima Bareskrim Polri.
Diketahui, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 .
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan alasan pihaknya menduga adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Korupsi di Krakatau Steel, Kerugian Uang Negara Diduga Rp 6,9 T
Pertama, indikasi itu berangkat dari penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kasus polisi tembak polisi tersebut.
"Karena begini, penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak menembak atau satu orang dengan menembak tujuh peluru yang menembakinya adalah sniper tetapi tidak kena. Tetapi yang tembak balik yang dari Bharada E tembakannya lima kali yang menghasilkan tujuh lubang ini ajaib, harus diperiksa ini senjata apa," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022.
Masih berdasarkan keterangan Ramadhan, Kamaruddin mengungkapkan tidak ada penjelasan mengenai luka-luka sayatan, luka memar, luka laras panjang di tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Selain itu pihaknya juga menemukan rahang serta pundak korban tidak kokoh lagi karena berbeda dengan yang sebelah kiri, engselnya sudah berpindah, dan giginya sudah berantakan.