ARAHKATA - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Merespon hal itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari meminta kejaksaan membidik para pemberi suap.
Dalam persidangan dengan agenda duplik di Kejati Banten, pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga: Polri Ungkap Bukti Baru CCTV Kasus Baku Tembak Personelnya
Terdakwa QAB, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I, menanggapi replik tim JPU, yang ia nilai hanya meng-copy paste saja surat dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
"Banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam belasan kali persidangan, namun JPU memilih mengabaikan fakta persidangan. Seyogyanya pengadilan merupakan tempat yang sakral dan terhormat,” kata Qurnia yang harus terjerat kasus hukum.
Akibat bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji menerima gratifikasi dari Perusahaan Jasa Titipan PT Sinergi Karya Kharisma dan PT Eldita Sarana Logistik, pelapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Kapolres Metro Jaksel dan Karo Paminal Divpropam Polri