ACT Kucurkan Dana Rp 10 Miliar, Ketua Koperasi 212 Diperiksa Bareskrim

- 2 Agustus 2022, 16:49 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah /Sumber : Divisi Humas Polri/

Dikatakan Helfi, penyimpangan dana tersebut untuk pengadaan truk Rp 2 miliar, program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar. “Total 34,573.069.200,” ucapnya.

Baca Juga: Bandar Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Diketahui, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Saat ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dan ditahan. Adapun, keempat tersangka tersebut yaitu Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT yaitu Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x