Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob Polri

- 7 Agustus 2022, 07:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

ARAHKATA - Sejak pasukan Brimob menyambangi mabes Polri di Kawasan, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Beredar pemberitaan yang menuliskan, Irjen Pol Fredy Sambo ditangkap oleh pasukan khusus Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Tangkap MID Manajer Artis Papan Atas Konsumsi Sabu

Yakni yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.

"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, dikutip ArahKata.com, Sabtu malam, 6 Agustus 2022.

Dedi juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo melanggar aturan.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Akui Dibujuk Hentikan Kasus Brigadir J, Refly Harun: Langgar Etika

Serta tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.

Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Dengar Kabar Putrinya Ditipu Hampir Rp10 Miliar, Ayah Jessica Iskandar Sakit

"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus)," kata Dedi.

Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

Baca Juga: PPATK: 176 Yayasan Filantropi Lakukan Penyelewengan Dana, Buntut Kasus ACT

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," pungkas Dedi.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah