ARAHKATA - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya memasuki babak baru.
Setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 4 Agustus 2022.
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Menkopolhukam Benarkan Ferdy Sambo Telah Dibawa ke Mako Brimob
Pasalnya, penyidik menganggap aksi Bharada E bukan sebagai tindakan membela diri.
Meski Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, tetapi hal ini tidak dapat menghentikan berbagai spekulasi liar yang beredar di masyarakat.
Banyak yang menduga, Bharada E bukanlah satu-satunya orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Meme Candi Borobudur