Kabareskrim Polri Ungkap Fakta Tak Ada Pelecehan oleh Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 20:35 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan /PMJ NEWS

ARAHKATA - Peristiwa pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diindikasikan tidak ada.

Indikasi tidak adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto.

Agus Andrianto menyebutkan indikasi tidak adanya pelecehan terungkap dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim tersebut pada Jumat, 12 Agustus 2022 siang.

Baca Juga: KPK Menduga Bupati Pemalang Terima Suap Rp6,1 Miliar

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus Andrianto yang dikutip ArahKata.Com dari Antara pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Kabareskrim mengungkapkan bahwa Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Menteri Zakat Khilafatul Muslimin

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.

Laporan polisi tersebut berhubungan dengan peristiwa baku tembak terjadi karena adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, Putri Candrawathi teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM Kematian Brigadir J

Hal inilah yang menyebabkan terjadinya baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Baca Juga: Presiden Ingatkan Potensi Ancaman Resesi Global, Dalam Ratas Bersama Pimpinan Lembaga

Saat itu dilaporkan, Putri Candrawathi teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa.

Hal inilah yang menyebabkan terjadinya baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Pengguguran ini juga termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 yang lalu. 

Kemudian, terkait laporan palsu yang dibuat oleh istri Ferdy Sambo tersebut, Agus Andrianto berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Khawatirkan Nasib Bharada E Diracun, LPSK Diminta Tingkatkan Pengawasan

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini membuat kedua laporan polisi palsu tersebut dinyatakan gugur sengan sendirinya.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” pungkas Andi Rian Djajadi.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x