Kemudian pelaku lainnya bilang kepada teman korban jangan ikut campur karena urusan keluarga.
Karena korban melihat tak seimbang, lalu dia lari ke rumahnya. Setelah itu, pintu rumah korban didobrak, kemudian korban menyuruh keluarganya mengambil parang.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Terkait Kasus Brigadir J
Menengar teriakan korban itu, tersangka lari. Dari pengeroyokan itu, lanjut Rusdi, korban mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya dan dibawa ke rumah sakit.
"Mendapat laporan itu, penyidik bergerak cepat pada hari Senin, 22 Agustus 2022, tim mendapatkan kelima tersangka. Dari keterangan pelaku, keesokannya kami meringkus kedua pelaku lainnya," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1e junto pasal 55, 56 KUHPidana secara terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Baca Juga: KPK Berharap Mahasiswa Masuk Unila Lewat Praktik Suap Disanksi
Dimana Ketujuh tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan," pungkasnya.***