Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan

- 25 Agustus 2022, 22:54 WIB
Polrestabes Medan melakukan  penangkap sebanyak 101 pelaku berbagai kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat selama dua pekan. 3 diantaranya ditembak.
Polrestabes Medan melakukan penangkap sebanyak 101 pelaku berbagai kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat selama dua pekan. 3 diantaranya ditembak. /ANTARA

ARAHKATA - Polrestabes Medan Amankan para pelaku tindak kejahatan yang dangat meresahkan masyarakat.

Polrestabes Medan melakukan penangkap sebanyak 101 pelaku berbagai kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat selama dua pekan. 3 diantaranya ditembak.

Penggungkapan dberbagai kasus kriminal itu diantaranya ada dua perkara yang menonjol yakni, kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (Curas).

Baca Juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Pasti Dapat Dipecat, Bukan Karena Mundur

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK M.Si mengatakan Polrestabes Medan dan jajaran berhasil mengamankan 101  pelaku kejahatan dari 81 kasus kejahatan selama dua minggu terakhir.

Dari 101 pelaku kejahatan yang diamankan. Mereka yang ditangkap itu terlibat kasus Curat, Curas dan Curanmor,” katanya yang juga  didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis SH SIK MM dan juga Kasat Reskrim  Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa, 24 Agustus 2022.

Kapolrestabes menerangkan, dalam pengungkapan kasus kriminal selama dua pekan itu didominasi kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).

Baca Juga: Cadangan Air Tanah DAS Rejoso Bisa Habis 2050, Perlu Ko-Investasi Rehabilitasi dan Konservasi

Dengan rincian Curat 47 kasus sebanyak 61 tersangka, Curammor 29 kasus dengan 32 tersangka serta Curas, Curas 5 kasus dengan total tersangka sebanyak 8 orang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x