ARAHKATA - Polrestabes Medan Amankan para pelaku tindak kejahatan yang dangat meresahkan masyarakat.
Polrestabes Medan melakukan penangkap sebanyak 101 pelaku berbagai kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat selama dua pekan. 3 diantaranya ditembak.
Penggungkapan dberbagai kasus kriminal itu diantaranya ada dua perkara yang menonjol yakni, kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (Curas).
Baca Juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Pasti Dapat Dipecat, Bukan Karena Mundur
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK M.Si mengatakan Polrestabes Medan dan jajaran berhasil mengamankan 101 pelaku kejahatan dari 81 kasus kejahatan selama dua minggu terakhir.
Dari 101 pelaku kejahatan yang diamankan. Mereka yang ditangkap itu terlibat kasus Curat, Curas dan Curanmor,” katanya yang juga didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis SH SIK MM dan juga Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa, 24 Agustus 2022.
Kapolrestabes menerangkan, dalam pengungkapan kasus kriminal selama dua pekan itu didominasi kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Baca Juga: Cadangan Air Tanah DAS Rejoso Bisa Habis 2050, Perlu Ko-Investasi Rehabilitasi dan Konservasi
Dengan rincian Curat 47 kasus sebanyak 61 tersangka, Curammor 29 kasus dengan 32 tersangka serta Curas, Curas 5 kasus dengan total tersangka sebanyak 8 orang.