Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Cabut Permenkominfo 5/2020, Ini Alasannya

- 26 Agustus 2022, 21:40 WIB
Beredar informasi Kemkominfo bagikan kuota data internet gratis hingga 150 GB pada momen HUT ke-76 RI, cek fakta berikut.
Beredar informasi Kemkominfo bagikan kuota data internet gratis hingga 150 GB pada momen HUT ke-76 RI, cek fakta berikut. /Pixabay

Baca Juga: Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan

Tim Advokasi Digital juga menilai bahwa tindakan pemblokiran atas dasar Permenkominfo 5/2022 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Kebebasan Digital meminta Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia agar:

Baca Juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Pasti Dapat Dipecat, Bukan Karena Mundur

1. Menyampaikan pernyataan publik bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan
perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan jaminan bahwa perbuatan yang sama tidak akan terjadi di masa mendatang,
termasuk di dalamnya permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat yang terdampak dan jaminan ketidak berulangan.

Adapun pernyataan dan permohonan maaf tersebut disampaikan melalui 5 (lima) media penyiaran nasional, 5 (lima) media cetak nasional, dan 10 (sepuluh) media online;

2. Mencabut Permenkominfo 5/2020 yang digunakan sebagai dasar bagi serangkaian
tindakan pemblokiran yang merugikan tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Tim Advokasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah