Sementara, Posko Pengaduan Permenkominfo 5/2020 terhadap jurnalis dan media yang AJI dan LBH, dari 1 Agustus hingga 2 Agustus, terdapat 5 pengaduan yang masuk dengan beragam jenis kerugian materiil dan immateriil.
Tim Advokasi Kebebasan Digital menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut, merupakan kebijakan yang membatasi hak atas akses internet sebagai bagian HAM.
Baca Juga: Seorang Polwan Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Berduka Serta Menolak Autopsi
“ Berdasarkan Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet 2011 tindakan pemblokiran tersebut juga termasuk tindakan ekstrem yang setara dengan tindakan
pembredelan terhadap kegiatan penyiaran maupun jurnalistik,” jelas Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas
Sementara itu, Pengacara Publik LBH Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwar juga menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut melampaui wewenang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur wewenang pembatasan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah hanya dapat
dilakukan sebatas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Baca Juga: Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas
“Tindakan pemblokiran itu bertentangan dengan ketentuan mengenai pembatasan terhadap HAM diizinkan (Permissible Limitations), bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE, dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB) tidak dapat dibenarkan menurut hukum,” ujar Fadhil.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, juga menjelaskan seluruh tindakan yang berada dalam lingkup penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan Pasal 5 UU 30/2014 harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB.
“Sehingga dengan demikian, tindakan pemblokiran oleh Menkominfo RI yang bertentangan dengan ketentuan mengenai pembatasan terhadap HAM diizinkan (Permissible Limitations), bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE, dan bertentangan pula
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak dapat dibenarkan menurut
hukum,” ujar Ade.