Deolipa Yumara Laporkan WNA Belanda ke Polisi Dugaan Pemalsuan Dokumen

- 2 Oktober 2022, 21:12 WIB
Deolipa Yumara laporkan WNA Belanda ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen
Deolipa Yumara laporkan WNA Belanda ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Baca Juga: Media Asing Soroti Tragedi Kanjuruhan, Sebut Aturan FIFA tentang Senjata Api dan Gas Air Mata

”Ada persoalan yang sangat krusial di mana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah WNI dan mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia," ujar Deolipa.

Dia, lanjutnya, diduga melakukan pemalsuan berbagai macam dokumen sehingga bisa melakukan tindakan hukum secara administratif di Indonesia sebagai WNI.

Atas perkara itu, WNA tersebut dapat dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal-pasal mengenai administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa

Pasal 263 KUHP ayat 1;
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2;
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Polri Berjanji Mengusut Tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Sementara, Mimi menceritakan, kini mantan suaminya itu telah menguasai sejumlah aset milik perusahaan termasuk properti atau rumah tinggal miliknya.

"Saya mau masuk rumah saya saja tidak bisa, karena kunci rumah semua diganti. Rumah itu atas nama saya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x