“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum, dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM,” terang Firli Bahuri.***