ARAHKATA - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman dihubungi dari Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menitipkan penahanan tersangka BM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, untuk memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram, tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," kata Andi, dikutip ArahKata.com Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Polisi Catat 30 Sekolah di Jakarta Barat Sering Terlibat Tawuran
Dalam proses pemindahan penahanan dari Rutan Polres Bima Kota menuju Lapas Kelas IIA Mataram, Andi mengungkapkan petugas Kejari Bima kini sedang membawa tersangka BM melalui jalur darat.
"Ini sekarang lagi di jalan, mungkin sekitar pukul 05.00 Wita besok sampai di Lombok Barat. Sampai sana langsung kami titipkan di Lapas Mataram," ujarnya.
Andi memastikan pemindahan penahanan ini agar penuntut umum bisa menghadirkan langsung tersangka BM ke hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Prabowo Sambangi Pentagon, Berupaya Jadi Pemain Kunci di Indo-Pasifik
Perihal kebutuhan syarat pelimpahan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan.