Jaksa Lanjutkan Penahanan Anggota DPRD Bima Maling Uang Program PKBM

- 29 Oktober 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi Koruptor garong uang rakyat
Ilustrasi Koruptor garong uang rakyat /

"Jadi, surat dakwaan nanti akan menyusul. Yang pasti, dalam waktu dekat akan didaftarkan ke pengadilan," tambahnya.

Penahanan tersangka BM ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ambil Alih Twitter, Elon Musk Awali Kerja Penuh Kontroversi

Tersangka BM juga sebelumnya sempat menjalani penahanan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Oktober 2022 pagi mulai pukul 10.00 Wita.

Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu Jufrin yang dikonfirmasi sebelumnya juga sudah memastikan adanya penahanan tersebut.

"Jadi, penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang kami laksanakan hari ini juga," kata Jufrin.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik Drastis

Pihak kepolisian melaksanakan tahap dua setelah berkas perkara milik tersangka BM dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode 2017-2019 sebesar Rp1,44 miliar.

Tersangka BM dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x