PHK Sepihak Oleh Kedutaan Uni Emirat Arab Secara Tidak Manusiawi

- 4 November 2022, 19:25 WIB
Kuasa Hukum/Advokat Sdr Indra Gunawan, SH
Kuasa Hukum/Advokat Sdr Indra Gunawan, SH /Wijaya/ARAHKATA

Diwakili oleh Kuasa Hukum/Advokat Sdr Indra Gunawan, SH membenarkan bahwa “Pihak kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tidak sesuai dengan aturan hukum maka kami akan melakukan upaya hukum dengan mensomasi sebanyak 3 kali dan tidak ada respon yang baik,” jelasnya.

Setelah somasi 3 kali tidak direspon dari pihak kedutaan Uni Emirat Arab baru membalas surat somasi tersebut melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Haqqi dan Partner yang menyatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Pengamanan KTT G20, Polri Gunakan Face Recognition

Perihal tersebut Indra Gunawan mengatakan “Sungguh tidak elok di pandang pada masyarakat bahwa Kedutaan Uni Emirat Arab selaku anggota G20 yang dilakukan konferensi di bali akan membuat tercoreng permasalahan hal ini dan bisa harus segera di selesaikan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x