Hakim Vonis Terdakwa Bechi Pencabulan Santriwati Tujuh Tahun Penjara

- 18 November 2022, 21:44 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 17 Nov 2022).
Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 17 Nov 2022). /ANTARA

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

Baca Juga: KPK Masih Terus Memburu Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.

"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia..​​​​​

Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati.

Baca Juga: KIA Recall Niro Hybrid Karena Kerusakan Risiko Terbakar

Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x